Topik
Penyelesaian Kasus KPC Belum Tuntas
TEMPO Interaktif, Samarinda :Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur, Irjen Polisi Andi Masmiyat mengungkapkan pihaknya saat ini tengah menyelesaikan proses akhir penyidikan kasus PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Meski demikian, Masmiyat belum bisa menyimpulkan akan melanjutkan proses penyidikan atau menghentikannya. Masmiyat menyatakan telah melaporkan penanganan perkara tumpang tindih lahan antara KPC dengan PT Porodisa Trading and Company kepada Kepala Polri baru.
Hasilnya, Polda akan menggelar perkara penanganan kasusnya kepada tim dari Mabes Polri usai digelarnya Pemilihan Gubernur nanti. "Dari sana akan ditentukan akhir dari penanganan perkara ini," ujarnya.
Masmiyat hanya mengatakan, penanganan kasus ini telah menemukan titik terang dengan dikeluarkannya surat dari Departemen Kehutanan dengan nomor 406 tertanggal 14 Agustus 2008. Inti dari isi surat tersebut adalah pemberian ijin perluasan lahan batu bara kepada PT KPC seluas 8.000 ha di areal yang saat ini dikerjakannya.
Saat ini KPC menambang di kawasan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Di areal yang baru ini KPC membuka masing-masing Pit Melawan, Pit Pelikan, Pit Macan, Pit Belut dan Pit Khayal.
Dengan beroperasinya areal pertambangan ini, PT Porodisa Trading and Company merasa dirugikan. Pasalnya lahan yang digarap KPC masih menjadi beban PT Porodisa yang mengelola Hak Pengolahan Hutan (HPH) di kawasan itu. Porodisa telah menanami lahan tersebut dengan tanaman sengon dan akasia.
Masmiyat menilai surat dari Dephut tersebut akan menjadi acuan sebagai akhir dari arah penyidikan yang telah dilakukan Polda Kalimantan Timur. "Dengan surat Dephut itu arahnya semakin jelas," ujarnya.
Fery Firmansyah