"Kami terus memantau penyusunan daftar pemilih tetap," kata anggota Komisi, Abdul Aziz, Minggu, kepada Tempo di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh.
Menurut Aziz, Papua adalah contoh dimana sejumlah kabupatennya belum menyusun daftar pemilih tetap. Padahal, penyusunan daftar pemilih di tingkat kabupaten/kota semestinya sudah selesai pada 10 Oktober. Pemilih yang belum terdaftar sebenarnya sudah tak bisa mendaftar lagi.
Komisi Provinsi selanjutnya akan menyusun daftar pemilih hingga 18 Oktober. Barulah kemudian Komisi Pusat menyusun daftar pemilih tetap. "Kami akan umumkan jumlah daftar pemilih tetap berbarengan dengan daftar calon tetap pada 31 Oktober. Kami tak akan mengundurkan waktu pengumuman," ujarnya.
Penundaan pengumuman, kata Aziz, akan berpengaruh pada pengadaan surat suara. Komisi berencana mengadakan surat suara pada awal November.
Menurut Aziz, Komisi pusat telah meminta Komisi provinsi memonitor penyusunan daftar pemilih tetap di kabupaten/kota. Meski ada keterlambatan di tingkat kabupaten/kota, Komisi provinsi tak boleh terlambat menyusun daftar tetap. "Kami akan panggil mereka pada 18 dan 19 Oktober untuk penyusunan daftar pemilih dan daftar calon tetap," ujarnya.
Pramono