Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaminan Simpanan Bisa Tenangkan Nasabah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Langkah pemerintah menaikkan jumlah jaminan simpanan masyarakat di bank didukung perbankan. Pasalnya, kenaikan jaminan itu bisa membuat masyarakat tenang menyimpan dananya di perbankan.

Ketua Umum Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia, Riawan Amin, mengatakan kenaikan jaminan simpanan secara umum mampu membantu likuiditas perbankan. Karena masyarakat yang menaruh dananya di bank semakin tenang.

"Masyarakat pun akan lebih banyak menyimpan dananya di bank karena angka yang dijamin lebih besar dari sebelumnya Rp 100 juta," kata dia di kantor Bank Muammalat, hari ini. 

Selain itu, kenaikan jumlah jaminan simpanan juga bisa menahan masyarakat memecah rekeningnya ke banyak bank. Dia mencontohkan bahwa pada saat angka jaminan sebesar Rp 100 juta, banyak nasabah perbankan yang mempunyai simpanan sebesar Rp 1 miliar pada sebuah bank, memutuskan memecah rekeningnya ke beberapa bank dengan nominal Rp 100 juta untuk menjamin keamanan simpanan.

"Kalau angka jaminannya dinaikkan maka nasabah lebih tenang sehingga tidak mencari aman dengan memecah simpanan, hal itu tentunya juga bisa membantu likuiditas," ujarnya.

Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengemukakan, kenaikan jumlah jaminan simpanan memang sangat diperlukan dan menjadi sangat penting saat ini, karena bisa menenangkan masyarakat yang mempunyai simpanan dalam jumlah besar di bank. "Kenaikan jumlah jaminan itu sangat diperlukan sekarang,"

Pemerintah menaikkan nilai penjaminan simpanan menjadi Rp 2 miliar dari semula Rp 100 juta untuk memberikan kepercayaan kepada nasabah bahwa dana mereka aman disimpan di bank.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dengan adanya nilai penjaminan baru ini nilai yang dijamin saat ini bisa mencapai 90 persen dari semula 10 persen. Adapun nasabah yang dijamin lebih dari 95 persen dari total nasabah 81 juta.

"Para nasabah bank tak perlu lagi khawatir menempatkan dananya di bank karena tabungannya sudah dijamin hingga Rp 2 miliar. Ini artinya naik 20 kali lipat dari sebelumnya Rp 100 juta," ujarnya.

Selain menaikkan nilai penjaminan itu, pemerintah juga mengeluarkan Perpu yang mengamandemen UU Nomor 25/2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan. Amandemen itu terkait dengan kelonggaran pemerintah dalam menetapkan besaran nilai penjaminan simpanan berdasarkan beberapa kriteria.

Sejumlah kriteria itu adalah pada pasal 11 ayat 1 masih menyebutkan nilai penjaminan simpanan sebesar Rp100 juta. Kemudian pada pasal 11 ayat 2 poin A menyebutkan pemerintah bisa melakukan perubahan nilai penjaminan apabila terjadi penarikan besar-besaran, poin terjadi inflasi yang sangat tinggi, dan poin C jumlah nasabah yang dijamin kurang dari 90 persen. perubahan nilai penjaminan bisa dilakukan apabila terjadi inflasi yang sangat tinggi.

Dalam perpu, pemerintah menambah poin D yaitu pemerintah bisa melakukan perubahan penjaminan apabila ada ancaman krisis stabilitas sistem keuangan.

Dukungan menaikkan angka jaminan juga disampaikan pengamat ekonomi Faisal Basri. Menurutnya kenaikan jumlah jaminan bisa menyelamatkan perbankan dari kesulitan likuiditas. "kalau perlu dinaikkan sampai Rp 5 miliar untuk menjamin kepercayaan masyarakat terhadap bank," kata dia.

Eko Nopiansyah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.