"Surat edaran sudah kami tempel, bahkan di sekitar jam gadang sudah diumumkan melalui pengeras suara akan dilakukan penertiban bagi pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan, trotoar, dan tempat terlarang lainnya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukit Tinggi, Zulfider, Senin (13/10), di Bukittinggi.
Minggu (12/10) malam, sekitar pukul 23.25, puluhan lapak atau tempat jualan pedagang kaki lima di sekitar Jam Gadang dan Pasar Bawah Bukittinggi disita dan dibakar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi. Tempat berjualan yang umumnya dari kayu itu langsung dibongkar dan dibawa dengan tiga unit truk sampah ke halaman kantor Satuan Polisi Pamong Praja.
Di halaman tesebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi yang dibantu polisi dan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) membakar kayu-kayu tempat berjualan itu.
Febrianti