Adnan Buyung Didesak Mundur dari Wantimpres
TEMPO Interaktif, Jakarta: Advokat Indonesia (Ikadin) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Adnan Buyung Nasution sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
"Kami meminta Presiden memberhentikan Adnan karena ada tumpang tindih jabatan," kata Adardam Achyar, Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia, di kantor Sekretariat Negara, Senin (13/10).
Sebanyak 60 orang anggota Ikadin siang tadi mendatangi kantor Sekretariat Negara. Mereka ingin menyerahkan surat permohonan pencopotan Adnan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa.
Surat itu diserahkan kepada salah satu staf Sekretariat Negara karena Hatta sedang tidak berada di tempat. Adardam mengatakan, sampai sekarang Adnan Buyung tidak pernah menyampaikan permohonan cuti sebagai advokat.
Padahal, kata dia, sesuai UU Advokat setiap advokat yang menjadi pejabat negara atau pejabat pemerintah,wajib mengajukan cuti.
"Selain Wantimpres, Adnan masih aktif sebagai advokat," katanya. Akibat rangkap jabatan itu, kata dia, ada konflik kepentingan antara posisi Wantimpres dengan advokat.
Misalnya, soal sikap Adnan mengenai masalah antara Persatuan Advokat Indonesia dengan Kongres AdvokatIndonesia. "Pendapatnya bertentangan dengan pemerintah soal Peradi," katanya. "Termasuk soal kasus Syamsul Nursalim."
Ikadin, kata dia, adalah salah satu organisasi pendiri Peradi. Seluruh anggota Ikadin adaah anggota Peradi. Keanggotaan Peradi sifatnya perorangan, yang terdiri dari seluruh advokat di Indonesia.
Ikadin meminta Presiden untuk segera menindaklanjuti surat permohonan tersebut. "Kita ingin memastikan ini ditanggapi oleh Presiden," katanya.
Ninin Damayanti