TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat menyambut baik langkah pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah penganti undang-undang untuk antisipasi krisis keuangan. "Langkah yang diambil pemerintah cukup tepat," kata Ketua Panitia Anggaran DPR Emier Moeis saat ditemui di Gedung DPR, hari ini.
Kemarin, Presiden meneken dua Perppu untuk mengamandemen UU No 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia dan UU No 25 tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Satu Perppu lagi sebagai pengganti RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) akan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini.
Perppu untuk UU BI memperluas agunan bagi perbankan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek dari bank sentra. Hal ini, kata Emier akan mempermudah perbankan untuk mendapatkan likuiditas dan menyalurkan kredit.
Sementara, Perppu yang mengamandemen pasal 11 UU LPS menjadi landasan bagi pemerintah untuk menaikan jumlah penjaminan simpanan dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar per nasabah. "Ini akan membuat nasabah menjadi tenang dan aman," katanya.
Hanya saja, Ia mengingatkan jika krisis keuangan sampai membuat perbankan terpuruk maka pemerintah terpaksa harus menggelontorkan dana untuk menolong perbankan. "Ini bisa seperti kasus BLBI lagi," katanya.
Gunanto E S