TEMPO Interaktif, BANDUNG:- Kepolisian Daerah Jawa Barat meringkus lima anggota jaringan pengedar ganja di tiga tempat berbeda, Sumedang dan Jakarta. Mereka adalah Udin, 48 tahun, Zainal, 27 tahun, Bob, 36 tahun, Aryanto, 23 tahun dan Inal, 23 tahun.Dari para tersangka, polisi menyita ganja kering dalam paket besar dan kecil seberat total 2,5 kg.
"Mereka diancam hukuman 15 tahun penjara,"kata Kepala Satuan Operasi I Dit Reserse Narkoba Polda Jabar Komisaris Kunto Prasetyo di kantornya Selasa (14/10).
Diringkusnya komplotan ini berawal dari penangkapan Inal dan Aryanto di kawasan Wado Sumedang. Mereka tertangkap tangan mengedarkan ganja paket kecil sepekan lalu.
Kepada polisi mereka mengaku membeli ganja dari Bob, warga Darmaraja Sumedang. Selanjutya dari pengakuan Bob polisi menangkap Zainal dan Udin.
Zainal yang ditangkap di rumah istrinya di Ganeas Sumedang, mengakui telah menjual ganja kepada Bob seharga Rp 250 ribu per setengah ons. Dari pemuda asal Bekasi itu polisi menyita barang bukti ganja kering seberat 1,3 kg yang dibungkus daun pisang.
Zainal mengaku membeli ganja dari Udin, warga Matraman Jakarta, seharga Rp 2,7 juta per kg. "Kalau terjual habis saya bisa untung minimal Rp 1 juta dari satu kg,"katanya di Polda Jawa Barat.
Udin sendiri ditangkap polisi Senin malam tadi di Matraman. Dia mengaku biasa memasok Zainal minimal 1 kg ganja sejak 6 bulan lalu. Dari tangan Udin, polisi menyita sisa paket ganja sebanyak 0,6 kg.
"Kami masih terus megembangkan kasus ini untuk membekuk pemasok utamanya," kata Kunto.
Erick P Hardi.