Pansus RUU Kementerian: Menteri Boleh Jabat Pimpinan Partai Politik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara membolehkan menteri menjabat sebagai pimpinan partai politik.
Namun, ujarnya, Panitia Khusus melarang menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi massa atau komisaris di perusahaan negara atau swasta. "Menteri juga tak boleh menjabat sebagai pejabat negara lainnya," kata Agun kepada Tempo, Rabu (15/10).
Menurut Agun, terjadi perdebatan alot saat membahas boleh tidaknya menteri menjabat sebagai pimpinan partai politik.
Materi lain yang tak kalah alot dibahas, kata Agun, adalah jumlah maksimal kementerian. Namun dalam rapat kerja siang tadi akhirnya dicapai kesepakatan tentang jumlah kementrian yakni maksimal 34 kementerian. "Itu sudah termasuk menteri koordinasi," kata Agun.
Selanjutnya, soal pembentukkan dan pembubaran kementerian masih dalam pembahasan. Menurut Agun, Panitia khusus mengusulkan Presiden harus sudah mengumumkan pembentukan kementerian paling lambat dua minggu sejak Presiden mengucapkan janji atau sumpah.
Mengenai pembubaran kementerian, kata Agun, harus melalui persetujuan dan pertimbangan DPR untuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan.
Sedangkan pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus melalui persetujuan DPR. Kementerian lainnya, bisa dibubarkan Presiden dengan pertimbangan DPR. "Karena pembubaran berimplikasi pada fungsi pengawasan dan bujeting Dewan," kata Agun.
Panitia Khusus juga masih membahas syarat seseorang menjadi menteri. Dewan menginginkan menteri yang ditunjuk presiden harus memiliki kompetensi sesuai dengan kementerian yang akan dipimpinnya. "Agar presiden jangan sembarangan menempatkan orang," katanya.
Menurut Agun, Rancangan Undang-Undang ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 Oktober mendatang.
Dwi Riyanto Agustiar