Pelaksana Teknis SPSI Kabupaten Malang Widodo mengatakan UMK sebesar Rp 985 didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak yang dilakukan SPSI bersama serikat pekerja lain di Kabupaten Malang, dengan prediksi laju inflasi sebesar 5,7 persen.
“Permintaan kami wajar karena harga-harga kebutuhan pokok sekarang melonjak naik setelah harga BBM (bahan bakar minyak) naik. Kami yakin mereka (para pengusaha) dan Dinas Tenaga Kerja memaklumi permintaan kami,” kata Widodo, Rabu (15/10).
Wakil Ketua Apindo Kabupaten Malang Samuel Molindo mengaku dapat memaklumi permintaan pekerja dan pada prinsipnya semua perusahaan bersedia melaksanakan UMK. Namun besaran upah yang diminta para pekerja belum dapat dikabulkan. Apindo meminta pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat untuk menangguhkan pelaksanaan UMK.
“Kondisi sekarang serba sulit. Kami tawarkan UMK Rp 900 ribu, jika tidak, maka sebaiknya mari berunding dulu dan UMK baru ditangguhkan dulu,” kata Samuel.
Samuel menjelaskan tidak semua perusahaan mampu melaksanakan UMK. Hanya sekitar 50 persen yang melaksanakan UMK dengan tertib. Jika tuntutan pekerja dikabulkan, kata Samuel, maka akan banyak perusahaan yang meminta pelaksanaan UMK ditangguhkan.
Nur Yasin, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menambahkan bahwa rapat penetapan UMK antara pekerja dan pengusaha sudah dilakukan pada Rabu (8/10). Dinas Tenaga Kerja bertindak sebagai fasilitator. Rapat tidak menghasilkan kesepakatan apa pun. Yasin menilai permintaan Apindo dan pekerja sama-sama mempunyai argumen kuat dan rasional sehingga Dinas Tenaga Kerja akan bekerja ekstra hati-hati sehingga kedua pihak tidak merasa dirugikan.
“Mereka kemudian menyerahkan masalahnya pada kami. Tapi kami belum dapat menentukan UMK yang sesuai karena kami masih terus melakukan survei KHL di Kabupaten Malang dan hasil survei belum dapat kami umumkan,” kata Yasin.
Menurut Yasin, ada 46 item dari lima kelompok KHL yang disurvei dengan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Ditargetkan pada akhir bulan ini usulan UMK dari Dinas Tenaga Kerja disetujui bupati untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Timur sehingga UMK baru sudah dapat diberlakukan mulai Januari 2009. Setiap tahun UMK naik. UMK 2007 sebesar Rp 743.250 dan naik menjadi Rp 804 ribu pada 2008.
Biasanya, sebelum mengajukan usulan ke gubernur, Bupati Malang berkonsultasi dulu dengan pemerintah daerah lain, seperti Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.
Abdi Purmono