Topik
Pengelola Gedung Tinggi di Halim Enggan Dikonfirmasi
TEMPO Interaktif, Jakarta: Patria Park, pihak yang mengelola gedung di Jalan Jenderal D.I. Panjaitan, Jakarta Timur, enggan menjelaskan soal izin pembangunan gedung tinggi itu.
"Sudah tiga orang dari Tempo datang ke sini, tapi tetap tidak ada wawancara," kata seorang perempuan petugas resepsionis Patria Park, Rabu (15/10).
Resepsionis itu menyatakan, pengelola, pejabat, maupun petinggi Patria Park tak melayani wawancara dari wartawan. Menurut resepsionis tak ada masalah seperti berita yang ditulis di Koran Tempo. "Itu cuma gosip," kata dia.
Menurut dia, izin dari pengelola Bandara Halim Perdana Kusuma sudah ada. Namun dia tak bisa menunjukkan dan menjelaskan izin yang dimaksud. "Pada 2005 waktu membangun pengelola Halim baik-baik saja," katanya.
Perempuan itu menambahkan, isu soal izin dari pengelola bandara Halim ini dibuat oleh pihak yang tidak senang. Awalnya, kata resepsionis itu, pengelola mau membangun gedung itu setinggi 37 lantai.
Namun karena ada keluhan dari pengelola Halim, maka dipotong jadi 30 lantai. "Kami sudah keluar uang buat mereka (pengelola Halim) ratusan juta," kata dia. Ketika ditanya lebih lanjut soal pemberian uang ini, resepsionis itu menjawab
"Anda pasti taulah," kata dia. Menurut resepsionis itu, penghuni juga tak mengeluhkan adanya suara pesawat. Sayangnya, resepsionis itu enggan menjelaskan soal teknis gedung itu.
Menurut seorang petugas, gedung itu terdiri dari 30 lantai di atas tanah dan tiga lantai di dalam tanah. Perkiraan Tempo, tinggi gedung melebihi 45 meter.
Jika satu lantai tingginya 3 meter, maka tinggi gedung itu mencapai 90 meter. Di sebelah utara Patria Park, juga terdapat gedung Wika. Namun tingginya sekitar setengah dari tinggi Patria Park.
Patria Park mengkhususkan pada hunian, hotel, dan perkantoran. Gedung itu dibangun oleh sebuah BUMN, Pembangunan Perumahan pada 2005. Berdasar pantauan Tempo bagian depan gedung masih kosong. Beberapa pekerja tampak masih membersihkan gedung baru itu.
Muhammad Nur Rochmi