Topik
Kejaksaan Agung Khawatir Tan Kian Kabur Saat Berobat
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan izin berobat bagi tersangka kasus penyelewengan dana PT Asabri, Tan Kian. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah kemungkinan Tan melarikan diri.
"Makanya sampai sekarang belum ada keputusan diizinkan atau tidak," kata Wakil Jaksa Agung, Mochtar Arifin, Kamis (16/10), usai melantik sejumlah pejabat eselon dua di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Saat ini Kejaksaan Agung telah menerima permohonan izin berobat Tan Kian. Namun belum ada keputusan apakah permohonan tersebut akan diterima atau ditolak.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy, sempat bahwa tidak perlu ada kekhawatiran untuk mengizinkan Tan Kian berobat. Sebab, saat ini Tan sudah menyerahkan uang senilai US$ 13 juta. Selain itu, asetnya di Indonesia sangat banyak sehingga tak perlu takut akan kabur.
Tan Kian adalah tersangka kasus pembobolan dana prajurit di PT Asabri senilai Rp 410 miliar. Pekan lalu ia meminta izin kepada Kejaksaan Agung untuk berobat ke Singapura.
Desy Pakpahan






Web via