"Rekap data soal kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) sudah kami kirim, sekarang sedang dipelajari KPK," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy, Kamis (16/10), di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut Marwan, hingga saat ini Komisi belum memberi tanggapan soal rekap data yang sudah dikirimkan tersebut. Namun demikian, Kejaksaan Agung siap jika sewaktu-waktu Komisi meminta penjelasan.
"Sampai sekarang belum ada kabar, apalagi gelar perkara," katanya.
Rekap data yang dikirimkan, kata Marwan, berisi 36 perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang ditangani dengan lima instrumen. Sebelumnya Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan gelar perkara akan dilaksanakan hari ini.
Desy Pakpahan