PPA Boleh Ikut Beli Saham di Bursa

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membolehkan Perusahaan Pengelola Aset (PPA) ikut membeli saham melalui pasar modal. "Boleh membeli langsung atau menggunakan perusahaan sekuritas, yang penting melalui meknisme pasar," kata Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu di ruang kerjanya, Kamis (16/10).

Nilai dan jumlah pembelian saham tersebut juga diserahkan sepenuhnya kepada PPA untuk melakukan valuasi. Sumber dana pembelian saham berasal dari dana kelolaan PPA sendiri. "Nanti keuntungannya sebagai PNBP (penerimaan negara bukan pajak) Kementerian Negara BUMN dan masuk APBN," ujarnya.

Selain itu, menurut Said, keuntungan pembelian saham dengan menggunakan dana Pusat Infestasi Pemerintah (PIP) juga akan menjadi PNBP. Tapi PNBP Departemen Keuangan. "Jadi, semuanya nanti akan masuk APBN," kata dia. WAHYUDIN FAHMI