"Alasannya, penyelenggaraan pemilihan umum menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), bukan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," kata anggota Komisi, Andi Nurpati Baharuddin, Jumat (17/10), di Jakarta.
Menurut Andi, seharusnya pemerintah dan pemerintah daerah bisa memberi bantuan distribusi logistik. Dasar hukumnya, pasal 121 Undang-undang No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal itu menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah bisa memberi bantuan dan fasilitas dalam rangka penyelenggaraan pemilihan.
Di sisi lain, anggaran distribusi Komisi Pemilihan hanya sampai tingkat kabupaten/kota. Untuk surat suara, Andi mencontohkan, Komisi Pemilihan hanya mewajibkan pengiriman logistik hingga kabupaten/kota. "(Distribusinya) tidak sampai tempat pemungutan suara," ujarnya.
Komisi Pemilihan, kata Andi, kemungkinan besar akan bertemu dengan Presiden atau Wakil Presiden untuk membicarakan masalah distribusi ini. "KPU harus bertemu dengan Presiden atau Wakil Presiden kalau di (tingkat) menteri tidak bisa dapat solusi soal hal krusial," katanya.
Menghadapi kondisi ini, kata Andi, Komisi belum berencana meminta anggaran tambahan. Namun demikian, Komisi akan mengubah komposisi anggaran Pemilihan 2009. Sebagian anggaran di pos lain akan dialihkan untuk distribusi logistik. Kemungkinan besar, anggaran untuk sosialisasi akan dikurangi. Alasannya, distribusi logistik lebih penting ketimbang sosialisasi. "Tanpa distribusi logistik, tak ada pemilihan umum," katanya.
Pramono