Topik
Jaksa Agung Sarankan Tan Kian ke Pengobatan Alternatif
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung menyarankan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata RI (Asabri), Tan Kian, berobat ke pengobatan alternatif.
"Kalau dokter kita mampu, ya, berobat di sini saja. Kalau dokternya (kita di sini) tak bisa, ya, ke pengobatan alternatif," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, Jumat (17/10), di kantornya, Jakarta.
Menurut Hendarman, surat permohonan Tan Kian untuk berobat ke luar negeri sudah sampai di mejanya. Namun sampai saat ini belum disetujuinya. "Belum saya tanda tangani," katanya.
Sesuai aturan, kata Hedarman, Jaksa Agung bisa saja mengizinkan seorang tersangka untuk berobat ke luar negeri. Syaratnya, kata dia, pengobatan di dalam negeri sudah tak mampu mengobati penyakit yang diderita tersangka. "Bukan masalah kerugian negaranya sudah dikembalikan atau belum," katanya.
Pernyataan Jaksa Agung ini seperti mengonfirmasi kekhawatiran Wakil Jaksa Agung, Mochtar Arifin, yang pada Kamis (16/10) kemarin yang sempat mengkhwatirkan Tan Kian akan kabur kalau diizinkan berobat ke luar negeri.
Pekan lalu, pemilik hotel Ritz Carlton dan J.W. Marriot, Tan Kian, melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta izin pergi ke Singapura. Alasannya, dia hendak berobat di negeri singa itu.
Anton Septian





