Eko Darmanto, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno Hatta, mengatakan kedua orang itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Eko, kedua orang ini tidak melaporkan pembawaan uang tunai kepada Bea dan Cukai. Kedua orang itu juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Eko menambahkan, setiap orang yang membawa uang tunai senilai Rp 100 juta lebih, baik ke luar maupun ke dalam negeri, wajib melaporkan uang tersebut kepada Bea dan Cukai.
Upaya pengiriman uang tunai itu terungkap setelah petugas Bea dan Cukai menemukan dua koper berisi uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Koper itu ternyata milik AD dan L yang akan berangkat ke Kuala Lumpur Malaysia dengan pesawat KLM yang akan take off pukul 20.00.
Kepada petugas, kedua orang itu mengaku membawa uang rupiah untuk bisnis komputer mereka di Malaysia.
Joniansyah