"Saya baru tiba dari Jakarta. Saya cek dulu perkembangannya," katanya saat dihubungi Tempo, Minggu (19/10). Seharusnya jika kedua perusahaan tersebut sudah dibekukan izin beroperasinya maka tidak boleh melakukan kegiatan lagi. Kedua perusahaan itu kasusnya pernah ditangani oleh Markas Besar Kepolisian RI karena kegiatan penebangan ilegal di wilayah pengelolaan hutan (HPH) di daerah Kaimana, Papua Barat.
Pekan lalu, organisasi lingkungan Greenpeace mengumumkan adanya kegiatan ilegal di wilayah pengelolaan hutan (HPH) yang ijinnya dibekukan di daerah Kaimana, Papua Barat.
Menurut Agus, badan usaha apapun jika kegiatan beroperasinya telah dibekukan berarti tidak boleh melakukan kegiatan. "Kalau masih dilakukan berarti ilegal," katanya. Tapi Agus belum mengetahui secara pasti soal ini dan akan melakukan koordinasi untuk mengecek kebenarannya.
Aqida Swamurti