"Saya rasa lebih baik dihentikan saja. Ini tidak selaras dengan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik (UU KIP). Lagi pula UU KIP kan belum dilaksanakan, kita tunggu saja pelaksanaannya dan apa perkembangannya," kata anggota Dewan dari Partai Amanat Nasional Abdilah Toha saat rapat pembahasan DIM di DPR, Senin (20/10).
Abdilah juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan waktu pembahasan yang sangat sempit. Sebab, pembahasan tak mungkin dilanjutkan pada periode DPR selanjutnya. "Periode selanjutnya ya akan membahasnya lagi dari awal. Kan buang-buang energi dan waktu. Tapi kalau dipaksakan sekarang juga, pasti sangat tidak bagus, ini kan RUU penting," ujarnya.
Selain penolakan, rapat pembahasan kali ini juga diwarnai dengan tidak diberikannya DIM dari lima fraksi yang ada di DPR. Kelima fraksi yang tidak menyampaikan DIM adalah fraksi Partai Amanat Nasional, fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, fraksi Partai Bintang Reformasi, fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan fraksi Partai Damai Sejahtera.
Menurut pemimpin sidang yang berasal dari partai Golkar, Theo Sambuaga, dua dari lima partai yang tidak menyampaikan DIM telah bicara padanya. "PAN sudah buat tapi belum diberikan. PKS tadi malam malah mencabut DIM yang sebelumnya telah diberikan," ujarnya.
Pencabutan DIM oleh PKS, menurut anggota PKS di Komisi I Suryama M. Sastra, dikarenakan PKS melihat bahwa pemerintah belum melakukan perubahan yang substantial dalam draf revisi RUU Rahasia Negara.
"Semangatnya masih ketertutupan, masih menggunakan paradigma lama. Bahkan ada yang lucu, revisi hanya merubah kata institusi menjadi lembaga," ujar Suryama saat dihubungi Tempo.
PKS, lanjut dia, masih belum memutuskan akan menolak draf tersebut. Namun kalau pembahasannya tetap dilanjutkan, PKS akan menahan DIM yang telah mereka buat. "Kalau tetap dibahas kami akan ikut, namun akan tahan DIM. Tunggu perkembangannya," ujar Suryama.
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan bahwa draf revisi RUU tersebut telah selaras dengan UU Kebebasan Informasi Publik. Juwono juga tidak melihat bahwa tak diberikannya DIM oleh lima fraksi sebagai bentuk penolakan.
"Secara prosedural tentu kami lebih suka kalau kesepuluh fraksi menyampaikannya secara tertulis sebagai DIM, supaya kita bisa permudah dan percepat pembahasan pasal perpasal. Jadi kami cukup menyayangkan itu tidak ada," ujarnya. Ke depan, lanjut Juwono, terserah DPR apakah ini sudah sah sesuai prosedur atau belum.
Pembahasan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB 17.30 WIB ini telah membicarakan 15 pasal dengan membandingan RUU dan DIM dari lima fraksi yaitu fraksi Partai Golkar, PDIP, PPP, Partai Demokrat dan PKB. Ada beberapa pasal yang telah dibicarakan namun belum juga disepakati sehingga ditunda. Pembahasan selanjutkan masih belum diagendakan akan dilakukan kapan.
Sebelumnya, penting tidaknya RUU Rahasia Negara ini sempat menjadi perdebatan sengit di DPR dan masyarakat. Beberapa fraksi menilai pemerintah tak perlu membuat undang-undang ini sebab akan bertentangan dengan UU KIP. Namun pemerintah bersikukuh untuk tetap melanjutkannya.
Setelah sempat mendengar pendapat dari beberapa pakar dan akademisi akhirnya DPR bersedia melanjutkan pembahasan RUU ini. Dengan syarat pemerintah melakukan perubahan draf RUU dalam waktu 3 bulan sejak Mei lalu. RUU yang dulu terdiri dari 49 pasal itu kini menjadi 52 pasal. Dan pemerintah mengklaim RUU revisi telah selaras dengan keterbukaan damokrasi dan kebangsaan.
Titis Setianingtyas