TEMPO Interaktif, Bandung:Aktivis Komunitas Mahasiswa Jawa Barat, Sri Dian melaporkan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Rudy Harsya Tanaya ke Kepolisian Daerah Jawa Barat, Senin (20/10). Laporan ini sebagai balasan atas pengaduan pencemaran nama baik oleh Rudy pada Kamis pekan lalu.
Mewakili Dian yang tengah diproses BAP oleh polisi, Samsul Bahri dari Komunitas menyatakan pihaknya balik mengadukan Rudy dengan tuduhan pencemaran nama baik Komunitas. Selain itu mereka mengadukan dugaan pembohongan publik oleh politisi PDI Perjuangan itu. Alasannya selaku pimpinan partai, anggota Dewan Jawa Barat, dan calon legislator selama ini Rudy tidak punya ijazah dan akte kelahiran.
"Selama ini Pak Rudy hanya berbekal surat keterangan kehilangan dari polisi," kata Samsul di Polda Jawa Barat. Selain itu surat keterangan pengganti ijazah dengan transkrip nilai dari SMA Regina Pacis menurut dia, juga tampak rancu. "Padahal menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 seorang caleg harus menunjukkan ijazah dan akte kelahiran asli," katanya.
Samsul menambahkan, Komunitas juga telah melaporkan Rudy ke Komisi Pemilu Jawa Barat. "Pada tanggal tanggal 14 Oktober lalu,"katanya. Dia berharap polisi segera menindaklanjuti laporan Dian. "Supaya kenyataan sebenarnya segera jelas bagi masyarakat,"katanya.
Erick P. Hardi