TEMPO Interaktif, Jakarta: Selama lima jam Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban diperiksa Komisi Pemberantasan Korups. Ia dimintai keterangan terkait pengembangan kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api Api, Sumatera Selatan.
Usai diperiksa, Kaban menjelaskan, soal dispensai alih fungsi lahan kepada sejumlah perusahaan diterbitkan setelah mendapat rekomensasi dari Komisi Kehutanan DPR. "Saya menegaskan bahwa proses alih fungsi sesuai prosedur. Ini perlu untuk pembangunan dan pengembangan daerah," katanya.
Menurut Kaban, tidak ada aliran uang dari pengusaha di Tanjung Api Api. Berjaket hitam dan kemeja putih, Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini juga menjelaskan soal pengadaan proyek sistem radio terpadu di Departemen Kehutanan, yang diduga syarat dengan korupsi.
Kaban mengatakan, proyek ini berjalan sejak 1989 dan terus berlanjut hingga sekarang. Proyek tersebut bukan gagasan dia semasa menjadi Menteri Kehutanan. Tapi, bagian dari master plan yang harus dipatahi pelaksanaannya hingga 2010.
Kaban tampak gembira sehabis diperiksa. Melayani wartawan yang mencegat di depan gedung KPK, Kaban bersedia diminta foto dengan berbagai gaya. Bahkan, ketika kameramen sebuah stasiun teve datang menedekat, ia layani dengan penuh riang dan membuka pintu mobilnya saat seseorang menanyakan sesuatu yang belum jelas.
Cheta Nilawaty