Saksi Badan Intelijen Kembali Cabut Keterangan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Saksi sidang kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi Purwoprandjono, Kapten Kawan, mencabut dua keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kawan yang pernah menjabat Kepala Seksi Administrasi dan Logistik pada Direktorat 5.1 Perencanaan dan Pengendalian Badan Intelijen Negara, menyangkal pernah melihat terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto di ruang atasannya, Budi Santoso.

Dia juga membantah disuruh Budi untuk memonitor kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). "Saya mencabut keterangan saya," katanya.

Sebelumnya, di depan penyidik dari kepolisian, Kawan mengaku pernah melihat Pollycarpus di ruangan Budi. Dia juga mengaku diperintah Budi untuk memantau aktivitas di kantor Kontras.

Pencabutan keterangan juga dilakukan saksi Zondhy Anwar dan Aripin Rachman. Keduanya bekerja sebagai staf tata usaha Deputi V/Penggalangan Badan Intelijen.

Mereka juga membantah pernah melihat Pollycarpus berkeliaran di lingkungan Badan Intelijen. Padahal, di depan penyidik mereka mengaku sebaliknya.

Kawan yang kini bertugas di perbatasan Timor Leste itu juga menyangkal pernah menyiapkam sejumlah uang untuk Pollycarpus di sekitar hari tewasnya Munir. "Saya tidak pernah disuruh," ujarnya.

Anton Septian