Rifai, 40 tahun, salah seorang warga di sekitar lokasi TPA ilegal, mengatakan sampah yang dibuang merupakan sampah borongan yang dipesan ke sopir truk angkut dari Jakarta.
Sampah tersebut dikelola pemilik 12 kapling sampah, yang mempekerjakan puluhan pemulung. "Satu orang pemilik kapling punya anak buah pemulung 20-50 orang," kata Rifai, Rabu (22/10).
TPA ilegal itu ditemukan oleh koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk persampahan nasional. Luasnya, sekitar dua hektar, dan beroperasi sejak satu tahun lebih.
Kawasan sampah masuk wilayah perbatasan antara Kelurahan Sumur Batu, Kota Bekasi, dengan Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Dari pantauan Tempo, Rabu siang, aktivitas pembuangan sampah ke lokasi ilegal itu berlangsung siang malam. Truk bernomor polisi B 9835 JO membongkar sampah milik warga Gondangdia, Jakarta Pusat.
Adi, operator truk sampah Pemerintah DKI Jakarta, mengaku lebih nyaman membuang sampah ke lokasi ilegal. Alasannya, "pembongkaran sampah tidak lama," katanya.
Tidak seperti membongkar sampah di zona aktif TPA Bantar Gebang, truk angkut sampah harus antre berjam-jam menunggu giliran. Dia juga terang-terangan mengakui mendapat upah rokok dan minum dari pemilik kapling setiap kali membuang sampah ke wilayah tersebut.
Dalam sehari, kata Adi, jumlah truk angkut yang membuang sampah ke TPA ilegal sekitar 20 truk. Setiap truk, biasa membuang sampah 2-3 rit per hari.
Abdul Malik, Kepala Bidang Sampah Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Bekasi, berjanji mengusut tuntas pembukaan lahan sampah ilegal itu.
Menurut dia, pembukaan lahan sampah baru harus memenuhi kriteria dan disetujui pemerintah daerah. Di antara syarat paling utama adalah membuat instalasi pengelolaan sampah dan melakukan kajian dampak lingkungan. "TPA ilegal ini tidak memenuhi syarat itu," katanya.
Pengusutan, lanjut Abdul, untuk mencari pelaku dan pemberi izin pembukaan lahan sampah tanpa restu pemerintah. Sanksinya, kata Abdul, aktivitas pembuangan sampah disetop dan truk angkut sampah disita. "Kami segera berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja supaya melakukan razia," janjinya.
Abdul menuding Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang armada angkut sampahnya beroperasi di TPA ilegal itu melanggar. "DKI tidak serius menangani sampah dengan baik," sesalnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bekasi, Dadang Asgar Noer, meminta Pemerinth Daerah DKI Jakarta memenuhi kewajibannya dalam mengelola TPA Bantar Gebang.
Selain sistem pengelolaan menggunakan teknologi canggih, juga pembayaran tipping fee sebesar Rp 90 ribu per ton sampah sebagai dana kompensasi segera dilunasi. "Kewajiban DKI belum dipenuhi," katanya.
Hamluddin