Kejaksaan Agung menyatakan, eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus Bom Bali, yakni Amrozi, Ali Ghufron alias Mukhlas, dan Abdul Aziz alias Imam Samudra, akan dilaksanakan pada awal November 2008.
Adapun Muklas, Cholid menambahkan, meminta dasar hukum keputusan eksekusi. "Karena menurut Muklas tak sesuai Pasal 28 (i) UUD 1945," ujar Cholid. Muklas berharap kejelasan hukum masalah eksekusi mati mereka akan memberi manfaat bagi terpidana mati lainnya.
Seluruh langkah hukum yang akan dilakukan Tim Pengacara sudah diketahui keluarga terpidana. "Soal hukum diserahkan kepada kami, karena mereka kurang paham," tutup Cholid mengakhiri pembicaraan.
Dianing Sari