Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memperistri Bocah 12 Tahun, Pengusaha Diadukan ke Polisi

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Semarang: Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anakhari ini, Senin (27/10), melaporkan Pujiono Cahyo Widianto atau yang sering dipanggil Syeh Puji ke Polda Jawa Tengah. Pujiono yang menikahi bocah 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa, dianggap melanggar undang-undang. "Kami minta polisi mengusut," kata Koordinator Jaringan, Agnes Widanti di Kantor Polda Jawa Tengah.Aktivis pembela kaum perempuan dan anak itu berjumlah sekitar 10 orang. Datang ke polda pukul 09.30. Mereka diterima Kepala Unit I Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Nelson Pardamaian. "Pernikahan itu tidak sah menurut hukum positif," ujar Agnes.Pujiono memang mengaku menikahi bocah yang baru tamat sekolah dasar itu. Alasan pria 43 tahun ini, bocah yang masih butuh pendidikan itu akan dijadikan istri kedua dengan nikah siri atau cara agama. Ia memilih Ulfa, panggilan gadis cilik itu, agar bisa dibina guna mengurus usahanya. Apapun alasannya, Agnes menyatakan, tindakan pengusaha kaligrafi dari kuningan tersebut menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan terhadap anak dan perempuan. "Kalau ini dibiarkan akan ada Puji Puji.. lain," kata dosen sebuah perguruan tinggi di Semarang ini. Sebenarnya, Agnes melanjutkan, pernikahan yang dilakukan para kiai terhadap santrinya terhadap santrinya sangat banyak. Pernikahan tersebut dilakukan secara siri, alias tidak dicatatkan atau dilaporkan ke Kantor Urusan Agama. Pernikahan siri ini sah menurut hukum agama islam tapi tidak sah menurut hukum positif. "Karena Puji dan para kiai hidup di Indonesia, dia harus patuh hukum di negeri ini," ujar Agnes. Ada beberapa peraturan yang dapat digunakan polisi untuk menjerat Puji antara lain: Pasal 279 ayat 1 KUHP tentang Kejahatan dalamPperkawinan. Pasal 288 ayau 1 KUHP, yang berbunyi barang siapa dalam perkawinan, bersetubuh dengan wanita yang diketahuinya atau sepatutnya belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam pidana penjara paling lama empat tahun.Pada Pasal 290 ayat 2 KUHP, Agnes mengatakan, tindakan Puji bisa disebut perbuatan cabul karena mengawini bocah belum lima belas tahun atau belum waktunya dinikahi. Menurut Agnes, polisi juga bisa menggunakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 26 peraturan tersebut disebutkan kewajiban dan tanggung jawab orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.Ajun Komisaris Besar Polisi Nelson Pardamaian menyatakan, polisi sudah menyelidiki kasus Pujiono. . "Kalau LSM bersinergi dengan polisi, akan sangat bagus," kata Nelson. Nelson mengakui, memang masih banyak penegak hukum yang belum memiliki perspektif pembelaan terhadap anak dan perempuan. "Kami fokus ke penyelidikan dulu, baru diputuskan langkah selanjutnya," katanya. Rofiuddin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

5 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

26 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

42 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

51 hari lalu

Penanganan kasus pengeroyokan di SMP Negeri 13 Terititip, Balikpapan Timur. Instagram/PolsekBppntimur
Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya


Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

53 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong.


Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

53 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum dalam kasus bullying di Binus School Serpong


KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

21 Februari 2024

KPAI dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan mendatangi Polres Tangsel dalam kasus bullying di SMA Binus Serpong, Selasa 20 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan akan mengawal secara transparan kasus perundungan geng Binus School ini.


FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

20 Februari 2024

Binus School Serpong. serpong.binus.sch.id
FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

FSGI mengimbau agar video perundungan itu tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi ditiru oleh peserta didik lain.


Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

20 Februari 2024

Mobil yang dinaiki Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tiba di Binus School Serpong pasca viralnya berita perundungan siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Perundungan ini menyebabkan korbannya dirawat di rumah sakit. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

Dalam pertemuan itu, KPAI memastikan korban bullying geng Binus School Serpong sudah mendapatkan pendampingan psikologis.


Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

3 Februari 2024

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

Tiga calon presiden yaitu Anies Baswedan, Prabowo, dan Ganjar Pranowo diminta tak melupakan isu kesejahteraan anak di debat capres terakhir besok.