TEMPO Interaktif, Semarang: Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anakhari ini, Senin (27/10), melaporkan Pujiono Cahyo Widianto atau yang sering dipanggil Syeh Puji ke Polda Jawa Tengah. Pujiono yang menikahi bocah 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa, dianggap melanggar undang-undang. "Kami minta polisi mengusut," kata Koordinator Jaringan, Agnes Widanti di Kantor Polda Jawa Tengah.Aktivis pembela kaum perempuan dan anak itu berjumlah sekitar 10 orang. Datang ke polda pukul 09.30. Mereka diterima Kepala Unit I Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Nelson Pardamaian. "Pernikahan itu tidak sah menurut hukum positif," ujar Agnes.Pujiono memang mengaku menikahi bocah yang baru tamat sekolah dasar itu. Alasan pria 43 tahun ini, bocah yang masih butuh pendidikan itu akan dijadikan istri kedua dengan nikah siri atau cara agama. Ia memilih Ulfa, panggilan gadis cilik itu, agar bisa dibina guna mengurus usahanya. Apapun alasannya, Agnes menyatakan, tindakan pengusaha kaligrafi dari kuningan tersebut menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan terhadap anak dan perempuan. "Kalau ini dibiarkan akan ada Puji Puji.. lain," kata dosen sebuah perguruan tinggi di Semarang ini. Sebenarnya, Agnes melanjutkan, pernikahan yang dilakukan para kiai terhadap santrinya terhadap santrinya sangat banyak. Pernikahan tersebut dilakukan secara siri, alias tidak dicatatkan atau dilaporkan ke Kantor Urusan Agama. Pernikahan siri ini sah menurut hukum agama islam tapi tidak sah menurut hukum positif. "Karena Puji dan para kiai hidup di Indonesia, dia harus patuh hukum di negeri ini," ujar Agnes. Ada beberapa peraturan yang dapat digunakan polisi untuk menjerat Puji antara lain: Pasal 279 ayat 1 KUHP tentang Kejahatan dalamPperkawinan. Pasal 288 ayau 1 KUHP, yang berbunyi barang siapa dalam perkawinan, bersetubuh dengan wanita yang diketahuinya atau sepatutnya belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam pidana penjara paling lama empat tahun.Pada Pasal 290 ayat 2 KUHP, Agnes mengatakan, tindakan Puji bisa disebut perbuatan cabul karena mengawini bocah belum lima belas tahun atau belum waktunya dinikahi. Menurut Agnes, polisi juga bisa menggunakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 26 peraturan tersebut disebutkan kewajiban dan tanggung jawab orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.Ajun Komisaris Besar Polisi Nelson Pardamaian menyatakan, polisi sudah menyelidiki kasus Pujiono. . "Kalau LSM bersinergi dengan polisi, akan sangat bagus," kata Nelson. Nelson mengakui, memang masih banyak penegak hukum yang belum memiliki perspektif pembelaan terhadap anak dan perempuan. "Kami fokus ke penyelidikan dulu, baru diputuskan langkah selanjutnya," katanya. Rofiuddin
Memperistri Bocah 12 Tahun, Pengusaha Diadukan ke Polisi
Senin, 27 Oktober 2008 13:07 WIB