TEMPO Interaktif, Semarang: Polres Kabupaten Semarang hari ini, Senin ( 27/10), memeriksa Surono. Pegawai kantor kecamatan ini dimintai keterangan sehubungan dengan anaknya, Lutfiana Ulfa, 12 tahun, dinikahi Pujiono Cahyo Widianto, yang kemudian diadukan sebuah lembaga swadaya sebagai pelanggaran undang-undang.
Selain Surono, polisi juga memeriksa kepala sekolah ketika Ulfa, dan kepala desa Randu Gading. Polisi perlu memeriksa Surono karena diduga membolehkan anaknya yang masih di bawah umur diperistri pengusaha kaligrafi dan kuningan yang berusia 43 tahun. Pemeriksaan berlangsung tertutup
"Mereka yang diperiksa adalah saksi-saksi saat pernikahan," ujar Kepala Polres Kabupaten Semarang, Ajun Komisaris Besar Abdul Hafidh Yuhas. "Indikasinya memang telah melanggar aturan yang ada (Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan)," kata Hafidh.
Sebelumnya, sebuah lembaga swadaya masyarakat melaporkan Pujiono ke polisi. Mereka minta polisi mengusut pengusaha itu karena melanggar undang-undang pernikahan, di mana wanita yang boleh dinikahi jika sudah berumur di atas 17 tahun dan pria 20 tahun.
Menurut Hafidh, ada beberapa aturan yang bisa menjerat Pujiono, di antaranya UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, dan UU Ketenagakerjaan. Polisi, kata Hafidh, bertugas menyelidiki dan menjelaskan perkara. "Persoalan akan dijatuhi hukuman atau tidak terserah pada pengadilan," ujar Hafidh.
Rofiuddin