Sementara itu salah satu organisasi serikat buruh mengancam akan segera kembali turun ke jalan untuk menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri mengenai penyesuaian sistem pengupahan.
“Kami tetap menginginkan agar upah minimum mengacu kepada kebutuhan hidup layak,” kata Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surakarta Pank Supardi. Penghitungan kebutuhan hidup layak merupakan hasil penghitungan dari beberapa pihak terkait, yaitu pengusaha, buruh, instansi pemerintah dan Badan Pusat Statistik.
Pank khawatir jika upah minimum disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi akan menyebabkan pekerja tidak bisa menjalani hidup secara layak. “Sebab pertumbuhan ekonomi negara hanya dipatok enam persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi Surakarta hanya berkisar 5,5 persen,” kata Pank.
Padahal upah minimum tahun depan yang diusulkan ke gubernur mengalami peningkatan 7,1 persen dibandingkan upah minimum pada tahun ini. Menurut Pank, bila upah minimum yang disetujui gubernur ternyata kurang dari kebutuhan hidup layak, hal tersebut akan berpengaruh pada kinerja dan produktivitas pekerja. “Pasti mereka akan turun ke jalan dan ujung-ujungnya pengusaha yang akan rugi,” kata Pank.
Pihak Pemerintah Kota Surakarta saat ini telah mengajukan pengusulan upah minimum sebesar Rp 723.000 kepada gubernur. “Sesuai dengan kebutuhan hidup layak yang telah disurvei oleh Dewan Pengupahan Kota,” kata Wali Kota Surakarta Joko Widodo.
Sedangkan Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Surakarta, Suharno mengancam akan melakukan aksi turun ke jalan untuk menolak SKB tersebut. “Implikasinya jelas, bahwa buruh akan semakin menderita,” ucap Suharno.
Dirinya mengagendakan untuk melakukan aksi setelah perhelatan World Heritage Cities dan Solo International Ethnic Music usai. “Tidak enak jika kegiatan besar tersebut terganggu demonstrasi,” katanya.
Suharno menilai SKB tersebut cacat hukum karena menyalahi hierarki peraturan perundang-undangan. “Berlawanan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang Undang tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dirinya berharap Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo dapat menepati janji untuk mengesahkan upah minimum sesuai dengan usulan walikota. Ketika ditemui Tempo di Sukoharjo akhir pekan lalu lalu, Bibit mengatakan dirinya tidak berhak mengubah besaran upah minimum yang telah diusulkan oleh daerah. “Tugas saya hanya mengesahkan,” kata Bibit.
Ahmad Rafiq