"Ada 15 di antaranya yang sudah ditetapkan jadi tersangka," kata juru bicara Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira dalan siaran persnya di kantornya, Senin (27/10).
Penggerebekan dilakukan pada pukul 19.30 Jumat pekan lalu di kamar 296. Saat itu, kata polisi, lima orang tersangka sedang berjudi kartu joker manado, enam orang tengah berjudi kartu joker karo, dan tiga orang tengah berjudi kartu leng.
Dua orang tersangka lain adalah penyelenggara permainan dan pencatat hasil permainan. Adapun sepuluh orang sisanya berstatus sebagai saksi.
Untuk mengikuti permainan, kata polisi, seseorang harus menjadi anggota arisan kelompok itu. Setiap anggota lantas diberi kunci kartu untuk masuk ke kamar 296.
Polisi mencurigai adanya keterlibatan pihak hotel dalam kasus itu. Sebab, kamar hotel yang semula sebagai tempat menginap, telah diubah dari kondisi standarnya.
"Kamar didesain untuk perjudian," kata Abubakar. Di kamar itu polisi menemukan tambahan tiga meja bundar dan kursinya, tiga buah lampu neon panjang, dan papan tulis.
Dari tangan tersangka polisi menyita uang tunai Rp 91,75 juta, dua belas telepon genggam, empat uang dolar Amerika Serikat pecahan 400 dolar, sebelas dus kartu remi, buku tahapan BCA dan bukti setoran dan buku kwitansi.
Kelima belas tersangka kini mendekam di tahanan Markas Besar Kepolisian. Mereka terdiri dari delapan laki-laki dan tujuh perempuan, berinisial YN, ER, BT, AN, AT, AB, LD, VD, JK, GP, RL, SK, PP, WS, dan JHT. Saat ini polisi masih memburu RM, tersangka lain, yang diduga menerima setoran duit dari YN.
Anton Septian