Organisasi Buruh: Pemerintah Berpihak kepada Pengusaha

TEMPO Interaktif, Jakarta:Serikat buruh menilai kebijakan pemerintah dalam Peraturan Bersama tentang Penyesuaian Sistem Pengupahan berpihak pada pengusaha. Kebijakan ini dinilai kembali mengorbankan kaum buruh. "Pemerintah meliberalkan pengusaha untuk menggaji rendah buruh dan mengabaikan perlindungan kepada mereka dengan menekan upah," ujar Koordinator Nasional Aliansi Buruh Menggugat Anwar Maruf, Senin (27/10).

Kebijakan tersebut, kata dia, tidak tepat jika dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi. "Pertumbuhan ekonomi ditunjang oleh pola konsumsi rakyat," ujarnya. Menurut Anwar, jika upah ditekan maka buruh tidak bisa mengkonsumsi. "Ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi."

Anwar menilai, kebijakan ini juga cacat hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. "Peraturan Bersama ini tidak memiliki kekuatan hukum apa-apa," katanya. 

Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh (FNPB), Dominggus Oktavianus. “Kami menolak kebijakan tersebut,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon hari ini (27/10). Dominggus menilai kebijakan itu juga cacat hukum. “Peraturan Bersama bertentangan Undang-Undang Nomor 13 (tentang ketenagakkerjaan)."

Menurut Dominggus, pihaknya sedang menyiapkan aksi demonstrasi untuk menolak kebijakan ini. “Kami juga akan melayangkan gugatan,” katanya. Rencananya, Front Nasional akan menggelar aksi dan penyampaian gugatan serentak pada hari kamis ini. Aliansi Buruh Menggugat juga menyiapkan serangkaian upaya protes dan sedang mengkaji secara hukum dan realitas sosial muatan kebijakan tersebut. Rencananya, Aliansi Buruh Menggugat akan menggelar konferensi pers 30 Oktober di Jakarta dan serentak di seluruh Indonesia sehari sesudahnya pada 31 Oktober.

YUGHA ERLANGGA