TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum memastikan artis Wulan Guritno dicoret dari daftar pemilih tetap. Anggota Komisi Pemilihan yang menjadi Ketua Kelompok Kerja Pencalonan, Endang Sulastri, mengatakan pencoretan ini karena Wulan Guritno tak menyerahkan ijazah yang telah dilegalisir.
"Ijazahnya masih diproses. Tapi kami tidak bisa menunggu lagi," kata Endang dalam acara penandatanganan daftar calon tetap oleh partai politik di Kantor Komisi Pemilihan, Jakarta, Selasa (28/10).
Tapi, nama Wulan tidak berkait dengan ijazah palsu. Ada 13 calon legislator yang akan dilaporkan ke polisi karena kasus ijazah palsu. "Dia tidak termasuk dalam 13 orang itu," kata Endang.
Partai Amanat Nasional, kata Endang, tak bisa mengajukan pengganti Wulan Guritno. Pasalnya, masa pengajuan calon pengganti sudah lewat. "Nomor urut di bawahnya akan naik," ujarnya.
Sedangkan anggota Komisi lain, I Gusti Putu Artha, mengatakan selain Wulan ada tiga calon yang dicoret lembaganya karena terkait masalah ijazah. Mereka adalah Ketua PNI Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri, Bendahara Umum PNI Marhaenisme, Agustina Nasution, calon dari Partai Republika Nusantara, Ukik Widyastuti. Tiga calon legislator ini diduga memalsukan ijazah.
Komisi juga mencatat ada 81 calon legislator yang mundur. Tapi hanya 66 calon yang diperbolehkan mundur oleh partainya.
PRAMONO