TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara. "Terdakwa terbukti bersalah menganjurkan dan membiarkan orang lain melakukan pidana berupa kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim, Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10).
Menurut hakim, anjuran tersebut disampaikan Rizieq dalam ceramah pada 28 Mei 2008. "Ceramah tersebut berisi untuk perang terhadap Ahmadiyah," lanjutnya.
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim mengabaikan keterangan polisi Hendri Sujono yang mengambil gambar rekaman video. "Keterangannya tidak dibacakan dimuka persidangan," ujar Panusunan.
Setelah dibacakan vonis, Rizieq langsung mengucapkan Alhamdulillah dan mengajak pendukungnya untuk bertakbir.
Eka Utami Aprilia