Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Ahmad Busyairi mengatakan usulan tersebut naik 20,19 persen dari Upah Minimum Kabupaten 2008 yang mencapai Rp 619 ribu per bulan. "Angka tersebut sudah jadi kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha," katanya kepada Tempo, Jumat (31/10).
Akan tetapi, nilai Upah Minimum Kabupaten itu dianggap masih di bawah kebutuhan hidup layak yang mencapai Rp 784 ribu. Kesepakatan angka itu berdasarkan hasil sidang pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.
Menurut Busyairi, Pemerintah Kabupaten belum menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama empat menteri karena dikhawatikan terjadi gejolak di tingkat buruh. Namun, Pemerintah Kabupaten masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Timur untuk keputusan final nilai Upah Minimum Kabupaten 2009.
Ika Ningtyas