TEMPO Interaktif, Jakarta: Pujiono Cahyo Widiyanto, 43 tahun, yang menikah dengan bocah di bawah umur, akan mengurungkan perkawinannya itu pekan depan. Tata cara pembatalan masih dirundingkan antara Syeh Puji, sebutan lain Pijiono, dengan orang tua Lutfiana Ulfa, bocah 12 tahun yang diperistri pengusaha kuningan dengan cara siri itu.
"Dengan ini, Syeh Puji memang akan membatalkan pernikahannya. Tekhnisknya sedang siapkan dengan waktu yang tidak lama," kata Ketua Komisi Nasional Anak Seto Mulyadi usai bertemu dengan Pujiono di Semarang, kemarin petang. Kak Seto menyatakan, pertemuannya yang kedua kali ini untuk mempertegas kabar pembatalan pernikahan tersebut.
Kak Seto yang didampingi pengacara Pujiono, Prayogo, enggan menjelaskan bagaimana teknis pembatalan perkawinan siri. "Yang jelas, saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri akan dihadirkan," ujarnya. Prayogo menyebut, sekitar satu minggu lagi pembatalan perkawinan kliennya akan digelar.
Diakui oleh Kak Seto, Lutfiana Ulfa beserta ayah dan ibunya masih di rumah Pujiono. Menurut Prayogo, pembatalan pernikahan ini adalah pembatalan nikah siri yang telah dilakukan 8 Agustus lalu. "Karena baru nikah siri yang dibatalkan ya siriya," katanya.
Kak Seto menambahkan, Pujiono memang tidak mau menyatakan pernyataannya sendiri kepada publik. "Takut salah bicara," ujarnya. Pujiono yang dicecar pertanyaan para wartawan tetap enggan membuat pernyataan. No comment..no comment," ucapnya.
Pernikahan Syeh Puji dengan Lutfiana sempat heboh karena mendapat respons dari sejumlah kalangan. Sebuah lembaga swadaya melaporkan Syeh Puji ke polisi dengan melanggar Undang-Undang Perkawinan, di mana perempuan baru boleh menikah setelah berusia 16 tahun. Perkawinan untuk istri kedua Syeh Puji ini juga dianggap melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebab Lutfiana yang jebolan kelas dua SMP Negeri 1 Bawen, Semarang, itu diangkat menjadi gereral manajer perusahan.
Rofiuddin