"Soal pengajuan PK boleh-boleh saja, tapi secara hukum eksekusi tidak lagi bisa ditunda," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Jasman Panjaitan di kantornya, Senin (3/11).
Jasman mengatakan semua proses hukum dianggap sudah dilalui, bahkan Peninjuan Kembali sudah tiga kali diajukan sebelumnya. Padahal, kata dia, pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur atas suatu putusan hanya boleh diajukan satu kali.
"Pasal 66 ayat 1 Undang-undang Nomor 5/2004 juga mengatur bahwa PK hanya boleh diajukan satu kali," ujarnya.
Apalagi, tambahnya, para terpidana juga tidak akan mengajukan grasi. Sehingga seluruh proses hukum, baik syarat formal maupun materiil, sudah terpenuhi.
Tiga terpidana kasus bom Bali I yakni Amrozi, Ali Gufron alias Muklas, dan Imam Samudra segera dieksekusi. Namun pihak keluarga pagi tadi mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Denpasar. Kuasa hukum terpidana menyatakan eksekusi tidak bisa dilakukan karena adanya upaya tersebut.
Terkait permintaan terpidana agar eksekusi mereka disaksikan keluarga, Jasman mengatakan secara hukum memang tidak ada larangan. Namun dalam Peraturan Presiden tentang pelaksanaan hukuman mati, keluarga hanya menerima jenazah setelah eksekusi dilakukan.
Desy Pakpahan