Infografis
Tujuh Calon Legislator dari BUMN Diberhentikan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara memberhentikan tujuh pejabat perusahaan milik negara karena mendaftar menjadi calon legislator (caleg). Ketujuhnya terdiri dari satu komisaris utama, lima komisaris, dan satu direktur utama.
"Sudah kami berhentikan, setelah mereka menyampaikan pernyataan pengunduran diri," kata Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil, di Kantor Kementerian Negara BUMN, Jakarta, Selasa (4/11). Salah satu yang mengajukan pengunduran diri adalah Komisaris PT Krakatau Steel, Kemal Stamboel.
Namun, Sofyan menolak menyebutkan nama-nama keenam pejabat lainnya. Ia hanya menjelaskan bahwa ketujuhnya merupakan calon legislator dari empat partai politik besar.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Negara BUMN, Said Didu, mengatakan surat pengunduran diri hanya dikirimkan oleh enam komisaris. Sedangkan, satu orang lainnya yang menjabat Direktur Utama salah satu BUMN mengaku tidak mendaftarkan diri menjadi caleg. "Tapi waktu saya cek, ternyata dia daftar caleg. Jadi terpaksa kami berhentikan," ujar Said.
Menurut sumber Tempo, pejabat BUMN yang tidak mengaku mendaftar menjadi caleg itu adalah Direktur Utama PT Pelayaran Samudra Djakarta Loyd, Bravo M.A. Karlio.
Meski begitu, Said mengaku agak kerepotan mendeteksi orang-orang BUMN yang menjadi caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia berharap anggota masyarakat bersedia membantu memberi informasi soal itu.
Untuk mengantisipasi adanya orang-orang BUMN yang mencalonkan diri, Kementerian akan konsisten menerapkan Undang-Undang BUMN. Sesuai Undang-Undang Pemilihan Umum, pegawai negeri sipil, tentara atau polisi akan diberhentikan dari jabatannya secara otomatis jika menjadi caleg.
UU Pemilu juga mewajibkan pengunduran diri bagi karyawan dan direksi BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Menteri Negara BUMN pun telah mengeluarkan Surat Edaran-15/MBU/2008 tanggal 31 Juli 2008, yang menyebutkan bahwa komisaris BUMN harus mundur jika menjadi caleg.
Wahyudin Fahmi






Web via