TEMPO Interaktif, BANDUNG:-Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan manajer Proyek Bisnis Industri Beras Badan Urusan Logistik Jawa Barat, Ruzaham Thahir dan rekanannya Direktur UD Agung Jaya Purwokerto, Prananto, Selasa (4/11). Keduanya disangka mengorupsi dana Proyek Bisnis Industri Beras 2005-2007 hingga merugikan negara Rp 17,57 miliar.
"Keduanya ditahan di (penjara) Kebonwaru,"kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Suyadi di kantornya Selasa (4/11). Penahanan antara lain dilakukan agar kedua tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Proyek Bisnis Industri Beras (PIB) Jawa Barat adalah unit otonom dan mandiri yang dibentuk Direksi Perum Bulog. Sejak 2005, Ruzaham, Kepala Bidang Komersial Perum Bulog Divisi Regional Jawa Barat menjabat Regional Manager proyek ini di Jawa Barat.
Menurut Suyadi, PIB sebenarnya dibentuk khusus untuk melaksanakan bisnis perberasan. Namun oleh tersangka Ruzaham ternyata juga digunakan untuk menjalankan bisnis cengkeh.
Para tersangka, dia menambahkan, dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Kedua tersangka ditahan di Kebonwaru selama 20 hari dengan kemungkinan perpanjangan masa tahanan sesuai kepentingan penyidikan,”tandasnya.
Erick P Hardi