Warga Keluhkan Pengurusan Sertifikat yang Selalu Molor
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sejumah warga mengeluhkan pengurusan sertifikasi tanah yang mereka ajukan kerap ditunda-tunda petugas tanpa alasan yang jelas. Padahal mereka sudah memiliki lahan sejak puluhan tahun lalu.
Salah satu warga yang mengeluhkan susahnya mengurus sertfikat ialah Rasimin. Pria berumur 51 tahun ini memiliki 500 meter persegi tanah di Kelurahan Ulujami Pesanggrahan, Jakarta Selatan. "Tanah itu saya miliki sejak 1980," kata dia ketika dihubungi.
Sejak tahun itu pula Rasimin mencoba mengurus sertifikat untuk tanahnya. Namun hingga kini belum ada hasil. Petugas Badan Pertanahan Nasional, menurut Rasimin, selalu mengelak dan mengulur-ulur waktu jika ditanyai proses sertifikasi lahannya. "Jawabannya selalu masih dalam proses dan antre," katanya mengeluh.
Rasimin juga mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp 2 juta untuk proses itu, namun hingga kini hasilnya masih nihil. "Kalau biayanya kurang bilang, dong, jangan digantung begitu saja," kata dia.
Hal serupa dialami Suwarno, warga Petukangan Utara. Ia hingga kini harus bolak-balik mengurus sertifikat tanah yang ia beli 5 tahun lalu. "Proses balik namanya itu ribet banget," ujar dia, yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum petugas.
Muhammad Ikhsan, kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta mengaku telah mengimbau jajarannya untuk menghindari segala bentuk gratifikasi, apalagi pungutan liar. "Tentu itu akan ditindak," kata dia.
Selain itu, menurut Ikhsan BPN telah memiliki situs khusus untuk memgurus sertifikat, plus peta tunggal bidang-bidang tanah di Jakarta. "Jadi seharusnya bisa cepat pengurusannya," ujar Ikhsan.
Fery Firmansyah
Web via