Pencemaran ini ditimbulkan dari limbah perusahaan yang tidak dikelola secara baik sehingga merusak lingkungan sekitarnya. ”Rata-rata perusaaan tersebut bergerak di sektor tekstil,” kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Jawa Tengah Djoko Sutrisno di Semarang, Rabu (5/11).
Djoko tidak mau menyebut nama-nama perusahaan tersebut. Yang jelas, kata dia, perusahaan tersebut tersebar di beberapa daerah, seperti Semarang, Pekalongan, Surakarta, Sukoharjo dan lain-lain.
Bapedal memberikan tenggat waktu 90 hari terhitung mulai dilayangkan surat peringatan kepada perusahaan tersebut. Bapedal meminta agar mereka memperbaiki sistem pengolahan limbah sehingga tidak menganggu lingkungan dan masyarakat sekitar perusahaan.
Jika dalam waktu 90 hari perusahaan tersebut masih belum menyempurnakan sistem pengolahan limbah maka Bapedal masih akan melihat sejauh mana perusahaan tersebut dalam berusaha memperbaiki limbahnya.
Jika dinilai sudah sudah melakukan usaha keras maka Bapedal akan memberi tenggat waktu lagi sampai limbah perusaaan tersebut tidak menganggu lingkungan.
Namun, jika dalam tenggat waktu 90 hari ternyata tidak melakukan usaha apa-apa maka Bapelda akan memproses pelanggaran mereka. ”Bisa saja, izin usahanya dicabut,” katanya.
Djoko menyatakan, tren perusahaan yang tidak becus mengelola limbahnya dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. ”Tahun lalu hanya sekitar 10, tapi sekarang ada 18,” kataya.
Rofiuddin