TEMPO Interaktif, Bandung:Puluhan orang yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan gerbang Hotel Grand Aquila Bandung, Rabu (5/11).
Ketua Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Aquila, Sangkot mengatakan, aksi ini digelar menyusul penolakan manajemen Grand Aquila terhadap pembentukan serikat pekerja di hotel itu. Bahkan sembilan karyawan, termasuk Sangkot, dipecat pada 14 Oktober lalu. “Ini jelas merupakan pelanggaran berserikat,” ujar Sangkot.
Sejak September lalu, pihaknya mendirikan serikat pekerja dengan beranggotakan 155 orang. Beberapa hari kemudian, kata dia, pihaknya ingin bertemu dengan manajemen, namun ditolak.
Persoalan tidak berhenti disitu. Sehari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan serikat pekerja ini, Sangkot dengan pengurus lainnya dipanggil pihak manajemen. “Tanpa menerima penjelasan dari kami, manajemen melalui petugas keamanan mengusir dan melarang kami bekerja lagi,” ujarnya.
Karena itu, tambah Sangkot, pihaknya ingin bertemu manajemen Grand Aquila untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami ingin manajemen mengakui keberadaan serikat pekerja dan memperkerjakan lagi karyawan yang diberhentikan itu,” ujarnya.
Sangkot menegaskan, kebebasan berserikat sudah dijamin undang-undang sejak Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 87. “Jadi tidak alasan bagi manajemen untuk menghalang-halangi atau mencampuri urusan serikat pekerja,” katanya.
Sangkot mengatakan, aksi akan dilanjutkan Kamis besok. Jika belum ada tanggapan dari manajemen, kata dia, pihaknya akan melaporkan manajemen ke polisi. “Sedangkan untuk urusan perburuhannya, kami akan melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung,” ujarnya.
Belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen Hotel Grand Aquila terkait tuntutan pekerja ini. Beberapa kali dihubungi, Manajer Komunikasi dan Pemasaran Hotel Grand Aquila Renata Anisa tidak mengangkat teleponnya.
Rana Akbari Fitriawan