TEMPO Interaktif, Tangerang: Petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan cairan berbahaya yang bisa digunakan sebagai bahan baku pembuatan bahan peledak dan bahan baku pembuatan narkoba. Petugas mengamankan 20 botol berisikan 9,6 kilogram cairan yang dibawa seorang warga Cina." Barang-barang itu termasuk barang-barang yang diawasi dan tergolong dalam Larangan pembatasan," ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno Hatta Eko Darmanto, di bandara hari ini.
Barang berbahaya tersebut dibawa oleh Chi Jiaxiong, 47 tahun warga negera Cina yang bertolak dari Cina ke Jakarta dengan menggunakan pesawat CX 719 pada Selasa lalu. Dari tangan pelaku petugas menyita antara lain 6 botol Ammonium persulfate seberat 3000 gam, 5 botol potassium Carbonate seberat 2500 gram, dan 3 botol ammonium ferrous sulfate. Joniansyah
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara
4 hari lalu
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara
Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg
5 hari lalu
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg
Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia
10 hari lalu
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia
Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.
Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini
22 hari lalu
Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini
JPU KPK menuntut Andhi Pramono dengan pidana 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara gratifikasi Rp 58,9 miliar.
Heboh Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf
29 hari lalu
Heboh Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi heboh terkait aturan pelaporan barang bawaan untuk penumpang ke luar negeri.
Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan
38 hari lalu
Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan
JPU KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dihukum 10 tahun dan tiga bulan penjara.
Kenapa Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi? Ini Penjelasan Pemerintah
38 hari lalu
Kenapa Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi? Ini Penjelasan Pemerintah
Kenapa pemerintah membatasi barang impor yang dibawa penumpang? Ini penjelasannya.
Kemenperin Minta Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Ditunda
40 hari lalu
Kemenperin Minta Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Ditunda
Kementerian Perindustrian meminta cukai minuman berpemanis ditunda karena industri masih dalam proses pemulihan pasca pandemi.
Sidang Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, Jaksa Tunjukkan Barang Bukti Tangkap Layar Chat Istri
52 hari lalu
Sidang Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, Jaksa Tunjukkan Barang Bukti Tangkap Layar Chat Istri
Jaksa membacakan percakapan Andhi Pramono dan istrinya yang membahas soal janji pertemuan di Gedung Merah Putih.
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan
17 Februari 2024
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan
Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.