Topik
Tommy Soeharto Teken Berita Acara Penghentian Penyidikan Kasus BPPC
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Jum''at (7/11) pagi mendatangi kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Agendanya, ia akan menandatangani berita acara surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penyalahgunaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia pada Badan Penyangga dan Pengelolaan Cengkeh (BPPC).
Menurut Jasman Pandjaitan, juru bicara Kejaksaan Agung, Tommy datang ke Gedung Bundar pada pukul 08.45 WIB dan pulang 15 menit kemudian. Dia diterima jaksa penyidik Darmo Widjoyo dan Adi Prabowo, serta Sumardin, pencatat register kepemilikan.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan kasus BPPC akan dihentikan. Alasannya, menurut dia, kejaksaan tidak menemukan kerugian negara dalam kasus yang semula diduga merugikan negara Rp 759 miliar.
Menurut Jasman, dalam kasus itu, Tommy disangka melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurut beleid itu, seseorang tidak bisa lagi dijerat bila sudah mengembalikan keuangan negara.
Dia menjelaskan, Kredit Likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp759 miliar sudah dilunasi. Terhitung sejak 15 Juli 1995, Jasman menambahkan, kredit PT Kembang Cengkeh Nasional dan PT Kerta Niaga di Bank Bumi Daya sudah dilunasi Tommy berikut bunganya. Hal itu dibuktikan dengan telah dicairkannya 22 lembar bilyet giro senilai Rp 900,7 miliar.
Dengan dikeluarkannya SP3 kasus itu, kata Jasman, maka status tersangka Tommy juga dicabut. Selain itu, pencekalan terhadap putra bekas Presiden Soeharto itu juga tak berlaku lagi.
ANTON SEPTIAN





