"Visanya harus visa haji, agar bisa masuk ke Makkah," kata Ketua Komite Independen Pemantau Haji Indonesia Hengky Hermansyah saat dihubungi, Selasa (11/11) malam.
Visa haji hanya bisa didapatkan melalui pemerintah yang menunjuk Departemen Agama sebagai pelaksananya. Jika izin perusahaan Maktor sudah dicabut oleh pemerintah, kemungkinan Maktor tidak bisa mendapatkan visa haji tetapi hanya visa travel.
Sebelumnya Direktur agen jasa Maktour Fuad Hasan Masyhur mengaku tetap memberangkatkan jamaah haji meski izinnya telah dicabut. Menurutnya pemerintah tidak berhak mencabut izinnya karena ia telah menang atas gugatannya kepada Menteri Agama Maftuh Basyuni yang telah mencabut ijin perusahaannya. Ia memberangkatkan jamaah haji secara individual.
Namun Hengky mengatakan, Maktour mungkin saja masih bisa mendapatkan visa haji, "Bisa saja dapat yang vis aspal (asli tapi palsu), yang penting visa haji," katanya, menjelaskan.
Aqid Swamurti