Topik
Uni Eropa Wajibkan Pengekspor Daftarkan Bahan Kimia Produknya
TEMPO Interaktif, Jakarta: Uni Eropa mewajibkan tiap pengekspor mendaftarkan seluruh bahan kimia yang dikandung produk yang akan dikirim.
"Peraturan ini bertujuan melindungi lingkungan hidup dari resiko zat berbahaya yang ditimbulkan bahan kimia," kata Kepala Subdirektorat Kimia dan Pertambangan Departemen Perdagangan Partogi Pangaribuan ketika dihubungi Kamis (13/11) malam.
Data Departemen Perdagangan menunjukkan ada 10.293 perusahaan Indonesia yang mengekspor barang ke Uni Eropa. "Sebagian besar produk yang diekspor ke Uni Eropa adalah tekstil dan produk tekstil, mebel, serta alas kaki," ujar Partogi. Selama Januari-September 2008 ini, Indonesia mengekspor barang senilai US$ 1,28 miliar.
Menurut Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Persepatuan Indonesia Djimanto, langkah Uni Eropa ini tak lain merupakan usaha pengetatan impor untuk melindungi industri dalam negeri mereka. "Tapi ini wajar saja, karena semua negara, termasuk Indonesia, juga melakukannya," kata dia.
Bunga Manggiasih