Ratusan bangunan yang digunakan untuk usaha bengkel, warung makan, warung rokok ditertibkan dengan cara membongkarnya. Satu unit Beco disiapkan untuk menghancurkan bangunan semi permanen.
Menurut Tolib, bangunan itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban. Selain melanggar, kata dia, warung-warung yang ada disekitar itu seperti dikolong jembatan tol Bitung kerap dijadikan tempat mangkal Pekerja Seks Komersial dan Waria." Banyak laporan warga ke kami,"katanya. Joniansyah