Data pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Banyumas menyebutkan, KHL pada 2005 sebesar Rp 593.174 dijadikan dasar UMK pada 2006 sebesar Rp 480.000. KHL pada 2006 sebesar Rp 608.983 dijadikan penetapan UMK pada 2007 sebesar Rp 550.000. Sedangkan KHL pada 2007 sebesar Rp 612.222 dijadikan penetapan UMK 2008 sebesar Rp 550.000.
Kepala Bidang Pengembangan, Pengawasan, dan Tenaga Kerja pada Dinsosnakertrans Banyumas, Soesanto mengatakan, UMK di Banyumas masih sekitar 90% dari KHL. "Pada 2005-2006, UMK sebesar 80,92 persen dari KHL, 2006-2007 UMK sebesar 85,34 persen dari KHL, dan 2007-2008 UMK sebesar 89,83 persen dari KHL," katanya.
Menurut dia, penentuan UMK tidak hanya berdasar pada KHL, namun juga faktor lain seperti inflasi, tingkat pertumbuhan ekonomi daerah, kesempatan lapangan kerja dan lainnya. "Pertumbuhan ekonomi di Banyumas rata-rata 6 persen, sedangkan jika pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, maka upah hanya mampu memenuhi 95 persen dari KHL," kata dia, menjelaskan.
Aris Andrianto