“Bahan kimia obat keras itu dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat mematikan jika digunakan tanpa resep dokter,” kata Husniah dalam temu wartawan di kantornya Jumat (14/11).
Efek Sildenafil yang bisa terjadi kata dia yaitu sakit kepala, dispepsia, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, radang hidung, nyeri dada hingga kematian. Sedangkan pada Tadalafil dapat menyebabkan nyeri otot, nyeri punggung, kehilangan potensi seks permanen, menurunkan tekanan darah, hingga stroke.
Seharusnya kata Ance-panggilan akrab Rubiah obat tradisional dan suplemen makananan harusnya diganti berdasarkan UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan, obat tradisional dan suplemen. Makanan yang diproduksi tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Jika mengandung bahan kimia, obat tradisional dan suplemen makanan itu harus didaftarkan sebagai obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter.
“Sildenafil dan Tadalafil berbahaya untuk orang lain yang memiliki gejala kardiovaskula,” katanya. Ia melanjutkan di Indonesia orang yang memiliki gangguan kerdiovaskular jarang sekali memeriksakan penyakitnya karena merasa gejalanya ringan.
Ance mengungkapkan BPOM akan mengajukan peredaran obat ini ke pengadilan. “Ada 2 industri farmasi dan 11 perusahaan jamu yang akan diproses,” jelasnya. Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta menunggu industri farmasi dan pabrik jamu tersebut.
“Jumlahnya akan terus bertambah,” katanya.
Daftar obat-obatan yang ditarik dari peredaran antara lain: Blue Moon, Caligula kapsul, Cobra X kapsul, Hwang-Ni-Shen-Dan, kuat tahan lama serbuk, Lak-Gao-69, Alvaret, Macagold, Manovel, Okura, Otot Madu, Ramstamin, Sanomale, Sari Madu kapsul, Samson, Sunny-Sang-Rang-Wang-Ing-Ying-Din, dan pil Sunny kapsul, Teraza, Top One kapsul, Tripoden, Urat Perkasa kapsul dan Dumex.
Saat ini BPOM telah mengumpulkan 157.749 kotak obat tradisional dan suplemen makanan. Secara nasional jmlahnya telah mencapai 208.091 kotal atau 1.095 bungkus.
Reh Atemalem Susanti