"Bahan kimia obat keras itu dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat mematikan jika digunakan tanpa resep dokter," kata Husniah dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (14/11).
Daftar obat-obatan yang ditarik yakni, Blue Moon, Caligula kapsul, Cobra X kapsul, Hwang Ni Shen Dan, Kuat Tahan Lama Serbuk, Lak Gao 69, Lavaria, Maca Gold, Manovel, Okura, Otot Madu, Rama Stamin, Sanomale, Sari Madu Kapsul, Stanson, Sunny Zang Wang Xiong Ying Dan Pil, Sunny Zang Wang Xiong Ying Dan Kapsul, Teraza, Top One Kapsul, Tripoten, Urat Perkasa Kapsul dan Zumex.
Menurut Husniah, seharusnya berdasarkan Undang-undang No 23 tahun 1992 tentang kesehatan, obat tradisional dan suplemen makanan yang diproduksi tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Jika mengandung bahan kimia obat, kata Husniah, harus didaftarkan sebagai obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter.
Reh Atemalem Susanti