TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur: Dua warga Indonesia dihukum mati karena menyelundupkan obat-obatan terlarang di Malaysia enam tahun lalu.
Hakim Pengadilan Tinggi Zainal Azman Ab Aziz menjatuhkan hukuman mati kepada Mohamad Idris dan Jainudin dalam persidangan Jumat (14/11).
Dua warga Indonesia tersebut merupakan pengungsi Aceh yang sama-sama berusia 32 tahun. Keduanya terbukti bersalah menyelundupkan 5.680 gram cannabis di depan toko Yonming, Sentul, pada pukul 19.00, 10 September 2002.
Zainal Azman menganggap bukti-bukti yang dihadirkan terdakwa dibuat-buat. Zainal Azman juga menilai pengacara terdakwa gagal menggugurkan tuduhan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
"Kedua terdakwa memiliki niat membawa obat-obatan dalam tas dan mengetahui bahwa tas tersebut berisi obat-obatan terlarang," ujar Zainal Azman.
Dalam pembelaannya, Mohamad berdalih ia disuruh seseorang bernama Tengku Yan untuk mengirimkan tas berisi obat ke seorang warga Cina di Taman City.
"Terdakwa (Mohamad) satu mengklaim bahwa ia tidak tahu tempat (Taman City) dan meminta terdakwa dua untuk mengantarnya dengan sebuah motor. Ia mengklaim Tengku Yan akan mengambilnya," ujar Zainal Azman.
"Tengku Yan tidak menjelaskan identitas rinci dari orang (yang akan menerima tas) tersebut, tetapi kedua terdakwa akhirnya pergi ke Taman City untuk mengantarkan tas itu," lanjut Zainal Azman. Zainal Azman sendiri menganggap sosok Tengku Yan adalah tokoh fiktif.
Dua terpidana asal Indonesia sendiri didampingi dua pengacara yaitu Mohd Firuz Jafrail dan Kartar Singh. Sementara, jaksa penuntut umum adalah Mohd Abazafree Mohd Abbas. Sebanyak enam saksi dihadirkan jaksa dan dua saksi dihadirkan pengacara terdakwa dalam persidangan yang memakan waktu setahun.
The Star| New Straits Times| Kodrat Setiawan