"Sebagai warga negara saya tentu akan memenuhi permintaan itu," kata Yusril kepada wartawan di Beliton Bistro, Plaza Senayan, Jakarta, Ahad (16/11).
Yusril dipanggil sebagai saksi atas tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus, dan Samsyuddin Manan Sinaga. Ketiganya bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum.
Kasus bermula ketika Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menerapkan sistem administrasi badan hukum lewat situs http://www.sisminbakum.com pada 2001. Situs ini melayani permohonan pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum dari notaris. Alih-alih menghindari mempercepat proses pelayanan dan memutus rantai korupsi, keuangan negara malah diperkirakan rugi Rp 400 miliar.
Beberapa waktu lalu Romli mengatakan semua surat terkait kebijakan sistem administrasi badan hukum diteken oelh Yusril saat menjabat Menteri Kehakiman. Romli mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah atasannya.
Anton Septian