SIM Internasional Perlu Rekomendasi IMI

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Daerah Metro Jakarta membuka kesempatan kepada Anda yang berminat membuat surat izin mengemudi (SIM) internasional. Bila Anda punya SIM internasional, Anda bisa mengendarai kendaraan di negara lain. Namun persyaratannya cukup banyak, mulai dari Kartu Tanda Penduduk, paspor, hingga rekomendasi Ikatan Motor Indonesia.

Berdasarkan informasi dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, syarat pengurusan SIM internasional tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 231. Pertama kali pemohon harus memiliki salinan SIM lokal, KTP dan paspor.

Selain itu, disyaratkan juga adanya rekomendasi dari Ikatan Motor Indonesia (IMI). Para pemohon harus mengajukan surat permohonan resmi pada cabang IMI setempat untuk mendapatkan rekomendasi.

Sedangkan untuk orang asing, syarat utamanya ialah paspot, kkartu izin menetap sementara (KIMS) atau surat tanda tugas diplomatik. SIM untuk orang asing berlaku selama satu tahun, kecuali SIM diplomatik yang berlaku hingga lima tahun.

Bagi orang asing yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional, ia tetap harus mengikuti ujian teori. Untuk yang belum pernah memiliki SIM, ia disyaratkan harus lulus ujian teori dan praktek.

FERY FIRMANSYAH: