TEMPO Interaktif, Jakarta :Peberlakuan Undang-Undang nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dinilai telah mengancam kehidupan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir. "Ada genosida kultural akibat pembatasan waktu dan ruang pengelolaan," ungkap Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Riza Damanik.
Masyarakat adat, kata Riza akan terkena Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, yang berlaku seperti Hak Penguasaan Hutan dan Kuasa Pertambangan. Akibatnya wilayah pesisir yang berfungsi sebagai penahan bencana terekploitasi secara besar-besaran.
Contoh nyata dari pelaksanaan aturan itu adalah, pengkaplingan pantai-pantai di Bali, pengelolaan teluk Jakarta, penguasaan area Wakatobi serta larangan nelayan masuk Pantai Ancol. Riza mencontohkan suku asli di kepulauan Togean Sulawesi Tenggara yang tidak bisa lagi melaut secara tradisional dengan berpindah pindah kadang mengelilingi pulau, karena telah ada perusahaan yang beroperasi di pesisir.
Menurut Riza, saat ini ada indikasi Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan undang-undang ini, segera disahkan. "Saat ini 20 organisasi nelayan sudah melayangkan surat protes ke Presiden," imbuhnya. Pihaknya pun terus melakukan advokasi seluruh masyarakat nelayan agar menyadari lahirnya peraturan tersebut.
Riza melihat Departemen Kelautan dan Perikanan gencar menyosialisasikan PP ini. Akhir bulan ini, misalnya, dalam pertemuan sekolah dinas perikanan se Indonesia ada agenda percepatan lahirnya PP. "PP ini tidak lebih bentuk legitimasi pengrusakan Hak Asasi Manusia," jelasnya.
Padahal, katanya, jumlah nelayan dan petambak yang menggantungkan hidupnya di laut sebesar 20 juta jiwa. Angka ini, Riza melanjutkan akan bertambah besar karena 60 persen masyarakat Indonesia tinggal di pesisir pantai. "Ada 147 juta jiwa yang terbuka terhadap ancaman pesisir," tutupnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Syamsul Maarif menolak tudingan UU akan menyingkirkan masyarakat pesisir. "Justru UU ini akan melindungi karena ada kepastian hukum bagi warga," imbuhnya.
Departemen menjamin akses masyarakat, konservasi lahan pesisir, sehingga pulau-pulau kecil tetap terjaga.
Dianing Sari